TATA CARA MENDAFTARKAN PERUSAHAAN ANDA SEBAGAI BUYER DI XOOPLY!

Bagi Anda yang belum mengetahui tentang Xooply, artikel ini akan membantu menjelaskan kepada Anda terkait Xooply serta tata cara mendaftarkan perusahaan Anda sebagai buyer di Xooply.

Xooply merupakan sebuah platform pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan oleh PT. Metranet (Metra-Net) pada tahun 2016. Sebelumnya, Xooply bernama UOffice dan resmi berganti nama menjadi Xooply pada tahun tersebut.

Sebagai sebuah platform pengadaan barang dan jasa yang telah cukup umur di Indonesia, Xooply menawarkan banyak sekali penawaran barang dan jasa. Oleh karena itu, Anda jangan sampai melewatkan platform pengadaan barang dan jasa yang satu ini.

Xooply menawarkan banyak kelebihan bagi para konsumennya, dimulai dari sistem pencatatan transaksi yang akuntabel sehingga memudahkan Anda dalam meyusun laporan perusahaan Anda.

Lalu juga Anda bisa mendapatkan sistem pembayaran yang mudah karena bisa Anda lakukan kapan saja serta dimana saja. Bahkan, Anda bisa melakukan pembayaran secara langsung maupun secara berkala.

Xooply juga menawarkan harga yang sangat kompetitif agar dapat membantu perusahaan Anda dalam menemukan beragam kebutuhan barang dan jasa. Harga yang kompetitif tentunya dapat membantu Anda dalam menghemat keuangan perusahaan Anda.

Selanjutnya, Xooply juga bisa membantu Anda dalam sistem persetujuan yang transparan dimana setiap transaksi dapat dilakukan ulasan terlebih dahulu oleh manager maupun pejabat yang lebih tinggi di perusahaan Anda.

Oleh karenanya, Anda tidak perlu ragu untuk mendaftarkan perusahaan Anda di Xooply.

Berikut tata cara mendaftarkan perusahaan Anda sebagai buyer di Xooply:

1. Hubungi Admin Xooply.id

Anda harus menghubungi admin Xooply terlebih dahulu untuk mendaftarkan perusahaan Anda sebagai buyer di Xooply.

Nantinya, Anda bisa meminta bantuan dari admin untuk proses pendaftaran akun buyer ini.

2. Isi Form

Tahap selanjutnya adalah pengisian form atas pengajuan sebagai buyer. Form ini berisikan data lengkap perusahaan, seperti nama perusahaan hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan sebagainya.

Dengan adanya data ini, Anda tidak perlu repot dalam melakukan hal pelaporan pajak, karena Xooply memiliki sistem pencatatan transaksi yang akuntabel sehingga dapat Anda gunakan dalam pelaporan perusahaan.

3. Masukan Email Registered

Langkah selanjutnya, Anda akan mendapatkan email yang telah didaftarkan sebagai akun buyer di Xooply.id. Anda harus memasukan email tersebut ke dalam URL https://xooply.id/forgot-password

4. Reset Password

Selanjutnya, Anda tinggal melakukan riset password atas akun Anda dan selanjutnya akun Anda bisa digunakan.

Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, akun yang Anda akan dapatkan berjumlah dua buah. Satu akun digunakan untuk buyer staff dalam melakukan semua transaksi dan negosiasi pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan, akun kedua digunakan oleh buyer manager untuk proses approval dan review atas setiap negosiasi dan transaksi yang dilakukan oleh akun buyer staff.

Banyak sekali bukan keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan bergabung di Xooply? Jadi tunggu apalagi, segera bergabung dengan Xooply sekarang juga!